Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta-fakta Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu setelah Singgung Lahan Prabowo di Debat Capres

Berikut sejumlah fakta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena pernyataannya terhadap Prabowo Subianto di debat capres, Minggu (7/1/2024).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
tribunnews.com
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan (kanan), dan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri). Terkini, Anies dilaporkan ke Bawaslu buntut pernyataannya terkait luas lahan yang dimiliki Prabowo hingga anggaran Kemenhan. 

Hingga kini Tim Hukum Timnas AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya terkait pelaporan ini.

Pasalnya, menurut dia, saat ini Timnas AMIN sedang fokus memenangkan paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024.

Klarifikasi PHPB usai Laporkan Anies

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui pelaporan ke Bawaslu dipicu pernyataan Anies terhadap Prabowo dalam debat ketiga capres, Minggu (7/1/2024) lalu.

Subadria menilai Anies menyerang Prabowo secara personal.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan aksi Anies mengungkit lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," ujarnya.

Menurut Subadria, pernyataan Anies soal kepemilikan lahan hingga anggaran Kemenhan keliru.

Meskipun, total luas lahan milik Prabowo yang disebutkan Anies sempat diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Baca juga: Prabowo Sebut Ada Manusia yang Pernah Diberi Dukungan Tapi Dibalas Kedengkian, Sindir Anies?

Ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 

PHPB melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.

Jika terbukti bersalah, Anies terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampouw/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan