Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Prabowo Tetap Pilih Bicara Apa Adanya, Meski Bawaslu Nilai Umpatan Kasarnya Bisa Masuk Pidana Pemilu

Calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto menanggapi soal umpatan kasarnya yang kini menjadi sorotan publik, termasuk Bawaslu.

Istimewa
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menghadiri acara 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Bengkulu' yang digelar di Balai Buntar, Bengkulu, Kamis (11/1). | Calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto menanggapi soal umpatan kasarnya yang kini menjadi sorotan publik, termasuk Bawaslu. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto menanggapi soal umpatan kasarnya yang kini menjadi sorotan publik.

Diketahui sebelumnya Prabowo sempat mengumpat atau menggunakan kata-kata kasar untuk menanggapi penilaian 11 dari 100 untuk kinerjanya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Nilai 11 dari 100 tersebut diberikan capres nomor urut satu Anies Baswedan dalam debat capres ketiga Pilpres 2024 pada Minggu (7/1/2024) lalu.

Akibatnya umpatan Prabowo tersebut, ia pun mendapat banyak kritik terutama untuk cara bicaranya di hadapan publik.

Meski mendapat banyak kritikan atas cara bicaranya itu, Prabowo mengaku akan tetap bicara apa adanya.

Karena itu kebiasaan bicara apa adanya ini sudah menjadi wataknya sejak dahulu.

“Ada yang juga ngomong ke saya Pak Bowo hati-hati bicaranya harus hati-hati bicaranya."

"Jangan emosi nanti terpancing, bicaranya harus sopan-sopan, saya memang dari dulu bicaranya apa adanya,” kata Prabowo saat kampanye di Bengkulu, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut Prabowo menyebut tak ingin menjadi seperti politisi dan akademisi yang hanya pintar ngomong dan berteori.

Untuk itu ia tetap memilih untuk menjadi sosok yang selalu bicara apa adanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai umpatan Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Baca juga: JK Sindir Capres Emosi saat Debat Diduga Prabowo, TKN: Justru Beliau Diam dalam Sabar

Prabowo pun bisa dijerat dengan Pasal 280 UU Pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Baca juga: Prabowo Akui Kurang Pandai Bicara: Saya Tak Mau Banyak Janji tapi Tak Ada Hasil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan