Selasa, 2 September 2025

Pilpres 2024

Sidang Putusan Batas Usia di MK, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Tak Hadir Langsung

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

kolase Tribunews
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

Perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan dua pakar hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, selaku Para Pemohon.

Kuasa Hukum Para Pemohon M Raziv Barokah mengatakan, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar atau kerap disapa Ucenk tak akan hadir secara langsung di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Raziv menjelaskan, eks Wamenkumham Denny Indrayana tengah berada di Kalimantan Selatan. Sedangkan, Ucenk berada di Yogyakarta.

"Prof (Denny) masih di Kalimantan Selatan. Mas Ucenk masih di Yogyakarta," kata Raziv, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Senin (15/1/2024) malam.

Raziv kemudian menyampaikan, sidang tersebut hanya akan diwakili pihak kuasa hukum Para Pemohon.

"Tim lawyer saja nanti yang hadir," ucapnya.

Sidang mengenai aturan batas usia capres atau cawapres sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 itu dijadwalkan digelar, pada Selasa (16/1/2024).

"Selasa, 16 Januari 2024. 145/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan," demikian dikutip Tribunnews.com dari laman resmi MKRI, pada Senin (15/1/2024).

Adapun sidang rencananya digelar pukul 13.30 WIB, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Dalam petitum provisi usai mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta agar MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Kemudian, meminta MK agar menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Selain itu, Pemohon meminta MK memeriksa permohonan mereka secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. 

Mereka juga meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan