Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Terkait Rencana TPD Ganjar-Mahfud Laporkan Gibran ke Bawaslu, TKD Prabowo-Gibran: Berani Nggak? 

Ketua TKD Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud. 

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. 

“Ini nanti saya akan dorong Ketua DPRD untuk memanggil Pak Wali," ucap dia.

Baca juga: Soal Cak Imin Ragukan Ke-NU-an Khofifah, TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Khofifah Kader NU Paripurna

"Berarti sudah melanggar sumpah jabatannya dan pekerjaannya untuk kepentingan politiknya. Ini nggak boleh,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Berikut bunyi pasal tersebut :

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Gibran ke Bawaslu, TKD Prabowo-Gibran: Sudah Lapor Baru Kita Counter

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan