Pilpres 2024
Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Kata Zulkifli Hasan
Menurut Zulhas, menteri-menteri, anggota DPR dan presiden sah-sah saja mendukung paslon tertentu.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh saja mendukung dan menentukan pilihan dalam kontestasi pemilu.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, presiden adalah jabatan politik.
"Gubernur, bupati, DPR, menteri, presiden, itu publik (yang merupakan) jabatan politik. Jadi boleh nyalon presiden, nyalon gubernur, nyalon bupati, boleh nyalon DPR,” kata Zulhas di Makassar, Rabu (24/1/2024)
Menurut Zulhas, menteri-menteri, anggota DPR dan presiden sah-sah saja mendukung paslon tertentu.
"Saya dukung capres ini boleh, menteri lain dukung capres lain itu boleh, presiden juga boleh, bahkan presiden kalau masih periode pertama nyalon presiden lagi juga boleh. Apalagi mendukung paslon tertentu, boleh. Ini jabatan politik ya begitu," ujar dia.
Zulhas menilai, tidak ada yang salah dari pernyataan Jokowi itu. Dia justru menyinggung apa alasan pihak yang melarang presiden mendukung paslon tertentu.
“Ya jangan-jangan maunya pak Jokowi dukung dia. Tapi itu kan hak, hak, seperti bupati itu punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak," ujar Menteri Perdagangan itu.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut yang tidak boleh memihak itu adalah aparatur sipil negara, atau pejabat publik menyalahgunakan uang negara, atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.
"Yang enggak boleh, memakai uang fasilitas negara, itu enggak boleh, tapi menteri maju wapres boleh, ada menteri yang mendukung capres ini boleh, jadi mesti jelas dan terang," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.