Senin, 1 September 2025

Pilpres 2024

Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Kata Zulkifli Hasan

Menurut Zulhas, menteri-menteri, anggota DPR dan presiden sah-sah saja mendukung paslon tertentu.

Penulis: Chaerul Umam
endrap
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Ia menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh saja mendukung dan menentukan pilihan dalam kontestasi pemilu. 

KPU: Presiden Boleh Kampanye, Tapi Ada Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Undang-Undang (UU) Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye.

Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Sedangka terkait fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Sebab, dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," pungkasnya.

Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang kepala negara dan pemerintahan boleh berpihak dalam Pilpres 2024 hingga berkampanye untuk calon tertentu asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai pernyatan Presiden Jokowi itu sangat dangkal.

Dia khawatir pernyataan itu dijadikan pembenar bagi Jokowi, menterinya, bahkan seluruh pejabat negara untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu 2024.

"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," kata Khoirunnisa dalam siaran persnya, Rabu (24/1/2024).

Khoirunnisa menyebut netralitas aparatur negara merupakan kunci penting mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan