Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Ma'ruf Amin: Aturannya Boleh, Urusan Publik Setuju atau Tidak

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ikut menanggapi soal polemik pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

Editor: Nuryanti
Kompas.com/Garry Lotulung
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. | Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin buka suara soal polemik pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh ikut berkampanye dan memihak salah satu paslon dalam Pemilu. 

Pernyataan itu juga dinilai berpotensi melanggar pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia langsung dari pucuk pimpinan negara.

“Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung. Ini merusak demokrasi."

"Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?” kata Natalia Soebagjo, Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Sudirman Said Sangkal Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Tanpa Fasilitas Negara

Menurutnya, pernyataan tersebut mengisyaratkan agar masyarakat maklum dengan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap pemenangan Pemilu 2024 karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Natalia menambahkan, pernyataan presiden lebih mencengangkan lagi karena dilakukan dengan latar belakang pesawat udara Tentara Nasional Indonesia dan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 2, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak di bandar udara Halim Perdanakusuma.

“Semua dalam latar itu, dibayar oleh pajak rakyat. Pesawat udara, bordir bintang lima di topi, seragam jaket mereka, bahkan gaji yang mereka terima dalam posisinya sebagai pejabat sampai ke pengoperasian bandara Halim pun dibayar pajak rakyat. Tidak sepantasnya pernyataan itu diucapkan, apalagi diucapkan di fasilitas negara seperti itu,” kata Natalia.

Erry Riyana Hardjapamekas selaku Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu menambahkan, presiden sebagai kepala negara harus berdiri di atas semua golongan dan kepentingan.

Baca juga: H-19 Jelang Pilpres 2024: Isu Pertemuan Megawati-Surya Paloh, Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye

Presiden Jokowi tidak seharusnya melanggar Undang-undang yang telah melarang pejabat negara yang memiliki akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk menggunakan akses tersebut demi memenangkan peserta pemilu tertentu.

“Presiden sebagai penanggung jawab keuangan dan sumber daya nasional harus menggunakan kekuasaannya untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa."

"Lebih spesifik lagi, pada saat pemilihan umum, ia harus berada di atas semua golongan dan memberi contoh bagi aparatur sipil negara dan aparatur negara bersenjata agar selalu netral karena mereka harus melayani semua warga tanpa diskriminasi dan tidak pilih bulu,” katanya.

Titi Anggraini, inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu yang juga pendiri Perludem menilai pernyataan Presiden Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Baca juga: Dua Menteri Jokowi Murka ke Tom Lembong Akibat Ungkit Jasanya Setelah Disebut-sebut Gibran

Pasal itu berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan: (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan; dan (b) Menjalani cuti di luar tanggungan negara."

Padahal, dalam UU No 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU No 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

“Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara yang memiliki kewajiban menjaga netralitas dalam pemilu. Mereka dilarang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, termasuk di masa kampanye. Jika mereka melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu,” kata Titi.

“Termasuk juga tindakan menteri yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam masa cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan