Pilpres 2024
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Ma'ruf Amin: Aturannya Boleh, Urusan Publik Setuju atau Tidak
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ikut menanggapi soal polemik pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
Selain itu, di pasal lain, yakni pasal 283 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Ketentuan ini bertujuan mencegah pejabat negara, terutama presiden dan menteri, dari melakukan tindakan yang dapat menguntungkan peserta pemilu tertentu. Larangan ini berlaku untuk seluruh tahapan pemilu, mulai dari sebelum kampanye, selama kampanye, hingga setelah kampanye.
“Jika pernyataan Presiden tersebut dialamatkan sebagai pemakluman terhadap pasal-pasal ini, bagaimana implementasinya di tingkat semua bawahan Presiden, mulai dari Gubernur sampai Lurah? Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang ada di UU No. 7 Tahun 2017 itu akan membuat demokrasi Indonesia mundur jauh ke belakang,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Masalahkan Jokowi Dukung Paslon di Pilpres, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Saya Netral.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)(WartakotaLive.com/Feryanto Hadi)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.