Sabtu, 22 November 2025

Pilpres 2024

Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks

Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-

Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. 

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

"Jadi saat ini tidak ada pasal 281 ayat 1 huruf c soal potensi konflik kepentingan," tegas Titi.

Baca juga: Dihujat Buntut Minta Capres untuk Ngaji, Kartika Putri Tanggapi Santai: Nggak Mau Ambil Pusing

Sementara itu, saat ini terdapat permohonan untuk menambahkan huruf c dalam pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregister dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan akan bersidang pada tanggal 6 Februari 2024 mendatang untuk mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU.

Unggahan informasi hoak Pasal 281 ayat 1 Undang-udnang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait boleh tidaknya presiden melakukan kampanye diduga hoaks diunggah di media sosial X

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved