Pilpres 2024
Digugat Almas Karena Tidak Ucapkan Terimakasih, Begini Tanggapan Gibran
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Editor:
Erik S
"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023.
Baca juga: Gibran Mengaku Akan Getarkan Kandang Banteng, Ganjar: Hati-hati Ketanduk
Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat.
Berbeda dengan universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat."
"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis keterangan petitum.
Oleh karena tidak ada ucapan terima kasih dari pihak Tergugat itu menjadikan pihak Almas memilih menempuh jalur hukum.
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini."
Baca juga: Survei Prabowo-Gibran Tembus Satu Putaran, TKN Ingatkan Jangan Lengah dan Terlena
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," jelas dalam Petitum.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta. Itu menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.
Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.