Pilpres 2024
Mahfud MD Siap Mundur dari Menko Polhukam, Ini Reaksi AMIN, Prabowo-Gibran hingga Istana
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan siap mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nuryanti
Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan dari Presiden Jokowi.
Menteri ad interim adalah mereka yang ditunjuk untuk suatu jabatan dengan masa dan tugas yang terbatas serta dalam waktu singkat.
Kedudukan menteri ad interim hanya berisfat pelaksana dan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
Ari hanya bisa memastikan bahwa tugas dan fungsi Menko Polhukam akan tetap terus berjalan meski bakal ditinggalkan Mahfud MD.
"Tugas dan fungsi MenkoPolhukam harus tetap berjalan, mengenai siapa dan apakah ada menteri ad interim atau langsung difinitif itu akan menjadi keputusan Bapak Presiden," ujarnya.
Terlepas dari itu, Ari mengaku menghormati sikap Mahfud yang ingin berpamitan langsung kepada Jokowi untuk mundur dari jabatannya.
Bagi Ari, hal tersebut merupakan bentuk etika dan tata krama yang baik.
"Kita hormati apa yang menjadi langkah dari Pak Menko Polhukam, beliau sangat luar biasa mengikuti tata krama yang sangat bagus sekali, jadi tak hanya dengan surat tetapi juga menyampaikan langsung ke Presiden," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.