Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2024

Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin

Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-inlihat foto Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Hasyim Asyari dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar.

Ganjar mengaku, tengah menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Cak Imin Tunggu Respons Bawaslu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga turut berkomentar atas hal tersebut.

Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, apakah Pemilu bisa diteruskan atau tidak.

Maka dari itu, ia tengah menunggu respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal tersebut.

"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," jelasnya, saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Ia juga mengatakan, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.

"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin.

Sebagai informasi, pada Senin (5/2/2024), DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Di mana, semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Enam anggota KPU yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Adapun, nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135, Sunandiantoro mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

Kemudian, KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan