Pilpres 2024
Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin
Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS

Menurut Sunandiantoro, hal tersebut sudah jelas membuktikan tindakan para terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum penyelenggara Pemilu.
Selain itu, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Reza Deni/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.