Pilpres 2024
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU, Patra Zain: Semestinya Sanksi Pemberhentian
Patra Zain menyatakan, bahwa berdasarkan putusan DKPP Ketua dan seluruh anggota Komisioner KPU telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang berkontestasi pada Pilpres 2024.
Keputusan itu dibacakan usai sidang terbuka DKPP RI, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Baca juga: Pengamat: Hasil Putusan Etik Ketua KPU Bisa Jadi Dasar Hukum untuk Batalkan Pencalonan Gibran
“Hari ini, DKPP telah memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras, karena melanggar kode etik penyelenggaa pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai Cawapres. Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata aktivis Petrus Heriyanto di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Sementara itu, Advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0, Patra Zain menyatakan, bahwa berdasarkan putusan DKPP Ketua dan seluruh anggota Komisioner KPU telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu.
“Terbukti, semuanya melanggar pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Patra.
Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?
Ia mengatakan, ada dua etika yang dilanggar pimpinan dan anggota KPU. Pertama, KPU tidak menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Kedua, lanjut Patra, KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.
“Tadi, kita juga mendengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir. Kami ada catatan. Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023, karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran pemilu,” kata Patra.
Oleh karena terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni Moien ‘Wanita Emas,’ Patra menyebutkan, semestinya DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian ketua KPU.
“Tentu, terakhir dengan putusan yang menyatakan bahwa pengaduan kami dikabulkan, kami memberi apresiasi dan ucapan penghargaan kepada DKPP,” tutur Patra.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.