Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat: Hasil Putusan Etik Ketua KPU Bisa Jadi Dasar Hukum untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istri, Selvi Ananda, hadiri acara diskusi 'Gimmick Gibran' dengan komunitas pemuda Bekasi di Junkyard, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan terkait etik. 

Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin (5/2/2024). 

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelas.

Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri. 

Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian. 

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya. 

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: TKN Khawatir Putusan DKPP Dikapitalisasi Lawan Politik Untuk Serang Prabowo-Gibran

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan