Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Soal Ketua KPU Langgar Etik: Ganjar Kaget, TKN Khawatir, Ini Jawaban Bawaslu dan DKPP

Berikut respons dari Ganjar hingga Bawaslu soal kabar pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari atas pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Momen capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

Cak Imin berpandangan, putusan DKPP sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.

“Putusan DKPP harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?"

"Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, saya nunggu saja,” kata Cak Imin.

Baca juga: Ketua KPU Respons Sanksi Peringatan Keras Imbas Loloskan Gibran Cawapres: Itu Kewenangan Penuh DKPP

TKN Khawatir Masalah Dikapitalisasi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku merasa khawatir atas putusan DKPP itu jadi alat lawan politik untuk menyerang paslon Prabowo-Gibran.

"Kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Habiburokhman juga meyakini masalah ini akan terus disuarakan oleh lawan politiknya.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini nggak ada kaitannya," lanjut Habiburokhman.

Meski begitu, Habiburokhman enggan gegabah menempuh upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan DKPP.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," jelas Habiburokhman.

Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan putusan pelanggaran etik Ketua KPU tak mempengaruhi putusan kelembagaan. 

“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."

"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024). 

Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar terkait hal itu, sebab Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi hal itu. 

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” kata Bagja.

Jawaban DKPP

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menegaskan putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan