Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ketua KPU Langgar Etik, Begini Respons Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asyari, melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Senin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pihak teradu yaitu Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Anggota KPU Mochamad Afifuddin (kanan) menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Menurut saya dengan dua keputusan yang melanggar etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan," jelasnya.

Itu artinya, sambung Todung, ada proses hukum lain yang harus dilakukan. Di dalam hukum, ada yang disebut bisa batal demi hukum.

"Menurut saya bisa dibatalkan pendaftaran (cawapres Gibran) ini," ujarnya.

Putusan DKPP

Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

Mereka baru mengubahnya setelah proses pendaftaran di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan