Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Tata Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024

Simak tata cara memilih pada Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Perhatikan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!

Warta Kota/Yulianto
SIMULASI - Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Simak tata cara memilih pada Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Perhatikan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah! 

Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila pun rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.

Nah, ini yang wajib diperhatikan selanjutnya. Lima surat suara yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

lihat fotoSurat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 telah diatur Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan