Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Cek 3 Ketentuan Bagi Pekerja Lembur

Pemilu 14 Februari 2024 resmi menjadi hari libur nasional. Ada 3 ketentuan bagi pekerja yang lembur atau masuk kerja pada hari Pemilu 2024.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. --- Presiden Jokowi resmi menetapkan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Cek 3 ketentuan bagi pekerja yang lembur. 

Jika pada hari dan tanggal pemilu 2024 pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja Dapat Upah Lembur, Jika Kerja pada Hari Pemilu

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan