Pemilu 2024
Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Cek 3 Ketentuan Bagi Pekerja Lembur
Pemilu 14 Februari 2024 resmi menjadi hari libur nasional. Ada 3 ketentuan bagi pekerja yang lembur atau masuk kerja pada hari Pemilu 2024.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. --- Presiden Jokowi resmi menetapkan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Cek 3 ketentuan bagi pekerja yang lembur.
Jika pada hari dan tanggal pemilu 2024 pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja Dapat Upah Lembur, Jika Kerja pada Hari Pemilu
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.