Senin, 15 September 2025

Pilpres 2024

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas di PN Solo Digelar Hari Ini, Gibran Hadir?

Gibran memberikan jawaban bila akan ada yang menindaklanjuti sidang perdana gugatan Almas.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Pengadilan Negeri Solo akan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hari ini, Rabu (7/2/2024).

Terkait sidang perdana tersebut, Gibran tidak memberikan jawaban pasti apakah hadir atau tidak.

Gibran hanya memberikan jawaban bila akan ada yang menindaklanjuti sidang perdana gugatan Almas.

Baca juga: Kalau Gibran Ucapkan Terima Kasih ke Almas, Gugatan Wanprestasi di PN Solo Selesai

"Nanti aja. Nanti ada yang menindaklanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (6/2/2024).

Gibran juga tidak menjawab jelas terkait persiapan yang dilakukannya untuk sidang perdana gugatan Almas itu. 

Dia hanya menyampaikan akan menindaklanjutinya. 

"Ya nanti ditindaklanjuti," ujar Gibran.

Sementara itu, saat ditanya apakah Gibran merasa melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan. Ia menyebut bakal ada yang menindaklanjuti.

"Nanti ada yang menindaklanjuti. Tunggu aja," pungkasnya.

Agenda sidang perdana gugatan Almas ke Gibran adalah mediasi. 

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto.

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," ucapnya pada 5 Februari 2024.

Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan