Pemilu 2024
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos
Berikut dokumen yang harus dibawa ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
Surat suara yang berwarna hijau untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten.
Surat suara untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kota/Kabupaten
5. Surat Suara Merah
Surat suara yang berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara untuk Pemilu DPD ini memuat nomor, foto dan nama calon.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.