Pilpres 2024
TPN Minta KPU dan Bawaslu Tegas ke Lembaga Survei, Waspadai Klaim Satu Pihak Soal Hasil Hitung Cepat
TPN Ganjar-Mahfud minta KPU dan Bawaslu tindaklanjuti Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia tentang mekanisme atau tata cara quick count.
Editor:
Wahyu Aji
Lebih lanjut TPN Ganjar-Mahfud juga menegaskan bahwa quick count (hitung cepat) jangan sampai menimbulkan persepsi yang menyesatkan.
Pasalnya, penyesatan itu sangat berbahaya bagi demokrasi dan bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya.
“Jadi jangan menimbulkan persepsi yang menyesatkan, karena sangat berbahaya untuk demokrasi dan bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dia menambahkan, hasil hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi karena hasil penghitungan finalnya adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara.
Menurutnya, sejauh ini ada kegelisahan dan keresahan di ruang publik, karena ada pertanyaan mengenai kredibilitas, seperti yang dulu dialami saat pelaksanaan pilpres sebelumnya. Kenapa demikian? Karena tidak mencerminkan output dari hasil sebenarnya dari pencoblosan itu sendiri.
“Pertanyaannya, apakah quick count itu fair atau tidak, apakah quick count itu imparsial atau tidak, apakah quick count itu bebas atau tidak, ini menjadi pertanyaan yang muncul setiap pelaksanaan pilpres,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Todung, apakah quick count itu bisa dipakai oleh pihak-pihak tertentu, apakah bisa dipakai oleh pasangan calon (paslon) tertentu yang merupakan bagian dari pengkondisian.
“Nah itulah bagian yang menjadi concern kita,” tegasnya.
Dia menambahkan, potensi hasil hitung cepat menjadi bagian pengkondisian kemudian dijustifikasi menjadi output pilpres, kondisi tersebut mungkin saja bisa terjadi.
“Banyak sekali pemberitaan di media yang menyatakan paslon 02 targetnya itu satu putaran. Boleh saja, tapi quick count tidak bisa menjustifikasi itu. Karena hasil resmi baru diumumkan satu bulan setelah hari pemungutan suara, dan melalui proses penghitungan manual,” jelasnya. (*)
Ganjar-Mahfud
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepsi)
Aria Bima
Pemilu 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.