Pilpres 2024
PTUN Tolak Denny Indrayana dan TPDI Jadi Pemohon Intervensi dalam Perkara Anwar Usman
PTUN Jakarta menolak permohonan sejumlah pihak untuk menjadi pemohon intervensi dalam perkara Anwar Usman.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;
"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.