Pemilu 2024
Caleg Demokrat Jembrana Bawa Bukti 2 Lembar Rp 50 Ribu ke Bawaslu, Lapor Dugaan Politik Uang
Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana.
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin (19/2/2024).
Komang Suartika adalah Caleg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana.
Pantauan Tribun, laporan tersebut diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu Jembrana di Kantor Bawaslu sekitar pukul 10.30 Wita.
Komang Suartika juga membawa saksi serta barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 50.000.
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Gelar Patroli Cegah Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jembrana.
Caleg dari Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya mendapat informasi dugaan politik uang dari salah satu peserta Pemilu pada 13 Februari 2024 malam.
Ia bersama tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan sempat memeriksa salah satu terduga pelaku.
"Ternyata isu tersebut benar terjadi. Kita interogasi terduga pelaku untuk menanyakan pergerakan mereka kepada masyarakat atau pemilih," kata Komang Suartika saat dijumpai di Kantor Bawaslu Jembrana.
Selanjutnya, pihaknya memberanikan diri untuk melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Bawaslu.
Pihaknya juga membawa salah satu saksi serta barang bukti uang cash.
"Saksi kita sudah hadirkan dan barang bukti berupa uang tunai sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti," jelas mantan Perbekel Desa Medewi ini.
Apakah laporan ini didasarkan pada kekecewaan karena diprediksi tak lolos sebagai wakil rakyat di DPRD Jembrana?
Baca juga: Sepekan Jelang Pemilu, Kerawanan yang Sifatnya Transaksional dan Politik Uang Meningkat
Mang Bole mengatakan dirinya menerima dengan legowo hasil pemungutan suara Pileg 2024.
Namun, ia menegaskan dirinya hanya ingin mengedukasi masyarakat, terutama masyarakat Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Diharapkan kedepannya agar tidak menerapkan politik uang pada perhelatan pesta demokrasi.
"Kami hanya menegaskan di kemudian hari agar tidak terjadi money politics lagi. Sebab nantinya ketika ada seseorang yang memiliki kemampuan melayani masyarakat untuk memajukan wilayah ternyata tidak didukung finansial menjadi gagal dalam pemilihan. Khusus Desa Medewi tidak merembet ke wilayah lain."
"Ini untuk mengajarkan generasi kedepan baik itu anak cucu dan masyarakat saya di semua tingkatan mulai Kelian Banjar/adat agar benar-benar murni untuk kepentingan masyarakat dan desa," katanya.

Tiga Laporan Masuk Bawaslu Jembrana
Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan menjelaskan, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu Jembrana telah menerima laporan dugaan politik uang itu.
"Proses pelaporan sudah kita terima bersama Sentra Gakkumdu. Laporan juga disertakan bukti dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga disebarkan oleh terlapor, seorang warga Medewi juga," jelasnya.
Atas laporan tersebut pihaknya memiliki waktu dua hari untuk membuat kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil.
Baca juga: Partai Demokrat Optimis Kadernya Tetap Jadi Caleg Walau Divonis 1 Bulan 15 Hari Kasus Politik Uang
Selanjutnya, jika terpenuhi akan diregister kemudian dibahas dengan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kejaksaan hingga kepolisian.
"Kalau berdasarkan kajian awal tidak terpenuhi, kita berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan saksi dengan waktu selama tiga hari," katanya.
Menurut Pande Ady Muliawan, hingga saat ini laporan yang sudah masuk ke Bawaslu ada tiga laporan.
Dua laporan sudah diselesaikan, dan untuk laporan terakhir ini diharapkan segera selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bawa Saksi dan 2 Lembar Rp 50 Ribu, Caleg Partai Demokrat Jembrana Lapor Dugaan Politik Uang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.