Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 10.00 WIB: Prabowo Unggul Hampir 59 Persen, lalu Anies, Ganjar

Update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 sementara yang di-update pada Selasa (20/2/2024) pukul 10.00 WIB, Prabowo masih unggul.

Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Berikut hasil hitung suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sementara yang di-update pada Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Update hasil hitung suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sementara yang di-update pada Selasa (20/2/2024) pagi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Selasa pukul 10.00 WIB di situs KPU, total surat suara yang masuk ke penghitungan atau real count KPU mencapai 72,16 persen atau 594061 dari 823236 TPS.

Dari hasil real count Pilpres sementara, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dari capres-cawapres nomor urut satu dan tiga.

Prabowo-Gibran memperoleh suara 58 persen, sedangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mendapatkan suara 24 persen.

Sementara paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh suara 17 persen.

Berikut hasil real count KPU hingga pukul 10.00 WIB di situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id:

Anies-Baswedan: 24,26 persen (23.623.901)
Prabowo-Gibran: 58,62 persen (57.085.817)
Ganjar-Mahfud: 17,12 persen (16.667.381)

Sementara itu, sejumlah lembaga survei juga melakukan perhitungan hasil hitung cepat atau quick count sementara.

Dari hasil survei sejumlah lembaga, mayoritas perolehan suara Prabowo-Gibran juga lebih unggul dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.

Baca juga: KPU: KPPS Tidak Bisa Koreksi Kesalahan Data Suara Pilpres dalam Sirekap

Hasil Quick Count Pilpres versi Lembaga Survei

Berikut data sementara hasil quick count sejumlah lembaga survei pada Selasa (20/2/2024):

Litbang Kompas

1. Anies-Muhaimin 25,23 persen

2. Prabowo-Gibran 58,47 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,30 persen

Data masuk sementara 100 persen.

Indikator Politik

1. Anies-Muhaimin 25,30 persen

2. Prabowo-Gibran 57,46 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,58 persen

Data masuk sementara 99,90 persen

Update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 sementara yang di-update pada Selasa (20/2/2024) pukul 10.00 WIB, Prabowo masih unggul.
Update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 sementara yang di-update pada Selasa (20/2/2024) pukul 10.00 WIB, Prabowo masih unggul. (https://pemilu2024.kpu.go.id/)

Poltracking Indonesia

1. Anies-Muhaimin 25,13 persen

2. Prabowo-Gibran 58,51 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,36 persen

Data masuk 100 persen.

Populi Center

1. Anies-Muhaimin 25,06 persen

2. Prabowo-Gibran 15,86 persen

3. Ganjar-Mahfud 16,62 persen

Data masuk sementara 100 persen

Baca juga: Real Count Dapil DKI Jakarta II: Hidayat Nur Wahid Unggul, Uya Kuya Raih 40 Ribu Suara

Diketahui, Quick count merupakan proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.

Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan