Senin, 11 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU: KPPS Tidak Bisa Koreksi Kesalahan Data Suara Pilpres dalam Sirekap

Pihak KPPS hanya bisa mengonfirmasi apakah data di Sirekap itu sudah sesuai atau tidak setelah formulir C 1 Hasil diunggah.

Google Playstore
Petugas KPPS menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi kesalahan data suara pilpres dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Pihak KPPS hanya bisa mengonfirmasi apakah data di Sirekap itu sudah sesuai atau tidak setelah formulir C 1 Hasil diunggah. 

“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/22/220224). 

"KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” sambungnya. 

Proses koreksi jika terjadi kesalahan mengenai hasil suara, kata Betty, hanya bisa dilakukan oleh pihak KPU kabupaten/kota melalui mekanisme jaringan Sirekap

Dalam jaringan itu nantinya bakal muncul simbol yang menjadi tanda jika ada data yang berbeda antara gambar formulir yang diunggah dengan Sirekap.    

“Koreksi terhadap daya yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” kata Betty.

“Karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” ujarnya.

(Tribunnews)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan