Pilpres 2024
Mahfud MD Sangsi Sirekap KPU Sudah Diaudit: Kapan dan Dalam Bentuk Apa?
Menurut Mahfud, audit terhadap Sirekap yang digunakan KPU tersebut penting meskipun penghitungan rekapitulasi suara nantinya didasarkan pada dokumen
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantornya pada Senin (19/2/2024).

Namun, begitu Idham tidak menjelaskan lembaga mana saja yang telah mengaudit Sirekap itu.
Di satu sisi ia kembali menegaskan Sirekap merupakan alat bantu dan bukan acuan utama hasil pemungutan suara.
Baca juga: Real Count Pileg DPR di DKI Jakarta II: PKS Melejit, Disusul PDIP dan Gerindra
Idham merekomendasikan, masyarakat untuk tetap menjadikan rekapitulasi berjenjang di situs KPU sebagai patokan utama.
"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS (tempat pemungutan suara) ke PPK sampai KPU RI," tuturnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.