Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Sangsi Sirekap KPU Sudah Diaudit: Kapan dan Dalam Bentuk Apa?

Menurut Mahfud, audit terhadap Sirekap yang digunakan KPU tersebut penting meskipun penghitungan rekapitulasi suara nantinya didasarkan pada dokumen

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon wakil presiden (cawapes) nomor urut 3, Mahfud MD di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024). 

"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantornya pada Senin (19/2/2024).

Ketua KPU Hasyim Asyari bersama beberapa anggota KPU lainnya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama beberapa anggota KPU lainnya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Namun, begitu Idham tidak menjelaskan lembaga mana saja yang telah mengaudit Sirekap itu.

Di satu sisi ia kembali menegaskan Sirekap merupakan alat bantu dan bukan acuan utama hasil pemungutan suara.

Baca juga: Real Count Pileg DPR di DKI Jakarta II: PKS Melejit, Disusul PDIP dan Gerindra

Idham merekomendasikan, masyarakat untuk tetap menjadikan rekapitulasi berjenjang di situs KPU sebagai patokan utama.

"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS (tempat pemungutan suara) ke PPK sampai KPU RI," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan