Pilpres 2024
PDIP Tolak Hasil Sirekap, Gibran Bilang Begini
Terkait sikap PDIP tersebut, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan pendapat.
“Jadi tidak ada dokumen resmi dari penyelenggara dalam bentuk apapun yang nanti bisa digunakan sebagai pegangan para saksi di saat akan menandatangai Hasil. Padahal kita tahu, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan paling cepat membutuhkan waktu lima hari. Selama lima hari, data penghitungan yang sudah masuk hanya disimpan di SIREKAP tanpa ada yang bisa mengakses atau membuat salinan,” ungkap Ngadiyono.
Baca juga: KPU Sudah Terima Surat Penolakan PDIP Atas Hasil Sirekap, Bakal Dibawa ke Rapat
Ngadiyo mengatakan sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pasal 18 ayat 3 disebutkan saksi akan mendapat kesempatan untuk memeriksa dan mencermati hasil akhir rekapitulasi tersebut.
Namun, data pembanding tidak disediakan oleh penyelenggara melainkan oleh para saksi.
“Kami khawatir nanti jika menggunakan data dari masing-masing saksi dan berbeda-beda maka akan diulangi lagi proses rekapitulai dari awal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Tanggapi Penolakan Hasil Sirekap oleh PDIP, Sarankan Lapor Bila Ada Kecurangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gibran-kunjungi-ruang-kreatif-the-hallway-space_20240130_194223.jpg)