Rabu, 20 Agustus 2025

Pemilu 2024

Rusak Kotak Suara Ubah Data C1, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 36 Juta 

Dua pemuda yang membobol Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak 4 kotak suara

bawaslu
Suasana Gudang PPK di Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, pasca pengrusakan kotak suara pemilu 2024, Senin (19/2/2024). Sejumlag kotak suara rusak dan data C1 diubah. Mereka terancam pidana tiga tahun penjara dan denda puluhan juta karena merusak empat kotak suara Pemilu 2024. 

Selain merusak kotak suara, dua terduga pelaku mengubah data formulir C Hasil pleno.

"Kotak suara dan merubah C Hasil, kalau surat suara utuh-ji," ucapnya.

Baca juga: Lima Ketua RT di Bima Diduga Dipecat Kepala Desa Karena Beda Pilihan Caleg 

Kejadian itu bermula ketika personel kepolisian yang berjaga di lokasi lalai dalam pengawasan.

Sehingga membuat terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya.

"Kalau kronologi berdasarkan hasil investigasi dari teman-teman kepolisian itu merusak gembok pintu belakang,' terangnya.

Di malam yang sama, dua pemuda tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Jeneponto.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan