Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Saldi Isra Dilaporkan kepada MKMK akibat Dissenting Opinion dalam Putusan 90

Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra usai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas hal itu Saldi dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif dan hakim konstitusi lainnya.

MKMK: Batas Waktu Perbaikan Laporan Etik Hakim hingga 26 Februari 2024

Sementara itu, MKMK telah menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Rabu kemarin.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi terlapor.

Adapun kata Palguna, pihaknya masih menyortir laporan mana saja yang layak untuk masuk ke tahap selanjutnya, yakni registrasi dan pemeriksaan.

"(Pemeriksaan hakim terlapor) belum. Tahap berikutnya kami masih menilai laporan itu dulu, layak diregistrasi untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu siang.

Palguna juga mengatakan, MKMK masih membuka kesempatan bagi para pelapor untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen dan bukti untuk memperkuat laporannya.

Dia menyebut para pelapor diberi batas waktu untuk memperbaiki laporannya hingga tanggal 26 Februari 2024.

Sebagai informasi, rapat klarifikasi digelar secara tertutup. Satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan pertemuan itu dihadiri jajaran MKMK secara lengkap.

Dia juga menyebut, seluruh pelapor hadir dalam pertemuan tersebut. Adapun terdapat lima pihak pelapor, yakni Zico, Harjo Winoto, Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul, Andhika Ujiantara, dan Andi Rahadian.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan