Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

Yusril: Pihak yang Kalah di Pilpres Harusnya Selesaikan di MK Bukan Gunakan Hak Angket DPR

Pihak yang kalah seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. 

Namun demikian, ketiga partai itu akan mengajukan syarat kepada PDIP guna mendukung hak angket terealisasi.

Hal itu dilakukan agar ada komitmen antara parpol yang mendukung hak angket tersebut.

Demikian disampaikan Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

"Kalau sudah bertemu tentu kita ada syarat-syaratnya lagi untuk bersama-sama kalau kita mau bersama-sama di angket," kata Hermawi.

"Tentu ada kriteria supaya tidak ada dusta di antara kita. Tentu ada sesuatu yang dibuat, ada yang ditandatangani bersama," imbuhnya.

Turut hadir dalam konferensi pers itu Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Menurut Hermawi, syarat tersebut juga diajukan agar tidak ada pihak yang saling meninggalkan, alias berkhianat.

"Ya harus begitu, supaya tidak ada yang meninggalkan siapa, saling percaya kan negara ini baru akan besar kalau semua potensi bangsa ini dimaksimalkan,dalam bentuk apa, saling percaya," pungkasnya.

Tiga Parpol Koalisi Perubahan Nyatakan Siap Gabung PDIP Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Tiga Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik koalisi perubahan pendukung paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni Nasdem, PKB dan PKS menggelar rapat di Nasdem Tower, Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan