Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud: Pelanggaran Pemilu Lebih Tepat Diselidiki Hak Angket DPR, Bukan Dibawa ke MK

Chico menjelaskan alasan mengapa penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konsttusi.

Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Politikus PDI-P Chico Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR bukan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, dalam cuplikan acara Dua Arah di Kompas TV, yang diunggah di akun instagram pribadinya, Jumat (23/2/2024).

Dalam cuplikan video, Chico menjelaskan alasan mengapa penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konsttusi.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya nggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico.

Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara. Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.

"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.

Sementara Hak Angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

Chico menjelaskan, ada 4 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR. Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu.

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.

Pelanggaran Prosedur

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol).

"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Keempat, menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasannya. Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan