Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud: Pelanggaran Pemilu Lebih Tepat Diselidiki Hak Angket DPR, Bukan Dibawa ke MK
Chico menjelaskan alasan mengapa penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konsttusi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Seerti diketahui, hak angket adalah salah satu hak DPR guna memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang dan peraturan
Hak angket juga adalah bagian dari fungsi pengawasan yang diemban anggota dewan di senayan, artinya langkah ini adalah sesuatu yang lumrah untuk menyelidiki pelanggaran Pemilu.
Dalam unggahan tersebut, Chico menulis caption tentang hak angket yang merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“If you don't know, now you know (Jika kamu tidak tahu, sekarang kamu tahu),” ungkap Chico. (*
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.