Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Soal Hak Angket DPR, Jusuf Kalla: Jalani Saja, Tidak Usah Khawatir

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menilai hak angket baik untuk dua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat.

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Jusuf Kalla (JK) di kediamannya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). JK menilai hak angket baik untuk dua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat. 

Megawati mendukung pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.

Sementara itu, Jusuf Kalla mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Anies-Cak Imin didukung oleh Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ganjar Dorong Hak Angket Digulirkan

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Di situ dia mengatakan pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung Anies-Cak Imin.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).

Ganjar menyebut usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusungnya, dalam hal ini PDIP dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024 lalu.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, dan video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi. 

Oleh karena itu, dia mendorong PDIP dan PPP untuk mengajukan hak angket di DPR.

Di mana itu merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.

Ganjar juga mendorong anggota dewan di parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Jusuf Kalla Nilai Hak Angket Kecurangan Pemilu Baik untuk Penggugat dan Tergugat.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan