Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat Nilai Ada Potensi Jokowi Dimakzulkan Lewat Hak Angket DPR

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AFP/MAS AGUNG WILIS
Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan suaranya pada pemilihan presiden dan legislatif di TPS Badan Administrasi Negara di Jakarta pada 14 Februari 2024. (Photo by Mas Agung Wilis / AFP) 

Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.

Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.

Baca juga: PDIP: Pemakzulan Presiden Bisa Dilakukan DPR Melalui Hak Angket

Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.

"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan