Pilpres 2024
TPN Ganjar Sebut PDI Perjuangan dan PPP Solid Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Todung Mulya Lubis mengatakan, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.
Hak angket itu adalah untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Jangan berandai-andai, itu aja lah. Menurut saya sih mereka (PDIP dan PPP) solid yah," kata Todung kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengatakan, partainya solid mendukung hak angket.
Menurut Rommy, keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan ketua umum partai politik (parpol) pengusung Ganjar Pranowo - Mahfud MD pada Sabtu (25/2/2024) lalu.
"PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuk masa sidang 5 Maret 2024 nanti," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis.
Dia menegaskan, hak angket DPR sangat diperlukan untuk membuka seterang-terangnya dugaan kecurangan Pemilu.
"Sehingga tidak perlu alergi atau khawatir dengan bergulirnya ini," ujar Rommy.
Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud untuk menggulirkan hak angket.
Hasto menyebut, tim tersebut langsung di bawah arahan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"(Menunggu rekomendasi) dari tim khusus, tim khusus ini langsung ya di bawah arahan dari para ketua umum partai dan juga direction langsung dipimpin langsung pasangan calon, yaitu Pak Ganjar dan Prof. Mahfud MD," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.
"Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Hasto.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Baca juga: Respons PPP, Perindo, dan Gerindra soal Wacana Hak Angket
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.