Pilpres 2024
TPN Ganjar Sebut PDI Perjuangan dan PPP Solid Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Todung Mulya Lubis mengatakan, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.