Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Puji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 2024, Mahfud MD Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran

Menurut Mahfud, putusan tersebut sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku di seluruh dunia.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/JEPRIMA
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mendatangi kediaman mantan Menko Polhukam Mahfud MD Jakarta, Kamis (22/2/2024). Pertemuan tertutup yang dilakukan selama kurang lebih 50 menit itu membahas tentang permasalahan yang belum diselesaikan di Kemenko Polhukam. Tribunnews/Jeprima 

Dengan berlakunya putusan sejak dibacakan, MK juga mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan