Pilkada 2024
MK Putuskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal Sebelumnya, Menko Polhukam: Pemerintah Patuh
Hal tersebut disampaikan Hadi Tjahjanto usai melakukan pertemyan dengan sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI Jakarta
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (kanan) beri keterangan ke wartawan usai pertemuan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).Â
Mahkamah menilai mengubah jadwal Pilkada dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilkada 2024
Calon Tunggal Tumbang Lawan Kotak Kosong, Golkar Siapkan Lawan Manusia untuk Dua PSU di Babel |
---|
Jelang PSU Pangkalpinang dan Bangka, Golkar Dekati Gerindra dan Demokrat |
---|
Terbentur Jadwal Ibadah, KPU Percepat Jadwal PSU di Sulawesi Tengah |
---|
Ditemukan Kecurangan, Sabtu Besok 8 Daerah Ini Gelar Pemungutan Suara Ulang: Serang hingga Kukar |
---|
Presiden Prabowo Lantik Hidayat Arsani dan John Tabo sebagai Gubernur Babel dan Papua Pegunungan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.