Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Golkar Nilai Tidak Ada Urgensi Hak Angket DPR Usut Dugaan Pemilu Curang

"Kami di Partai Golkar merasa tidak ada urgensi untuk mengusulkan hak angket," kata Puteri.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Para pengunjuk rasa memegang plakat saat melakukan protes menuntut pemakzulan Presiden Indonesia Joko Widodo, penolakan hasil pemilu, dan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pintu masuk gedung DPR di Jakarta pada 5 Maret 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin, berpendapat usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak ada urgensinya.

"Kami di Partai Golkar merasa tidak ada urgensi untuk mengusulkan hak angket," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Selasa (5/3/2024).

Puteri mengatakan saat ini proses Pemilu 2024 masih berjalan sehingga belum bisa disimpulkan.

"Sampai saat ini, proses Pemilu masih dalam tahap penghitungan suara. Sehingga terlalu dini untuk bisa menyimpulkan hasil Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Alasan PPP dan Nasdem Diam soal Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI

Apalagi, kata dia, UU Pemilu sudah jelas mengatur mekanisme pengusutan apabila ditemukan dugaan kecurangan maupun pelanggaran Pemilu.

"Yang nantinya akan ditangani dengan melibatkan Bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Puteri.

Karenanya, Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan Golkar menolak usulan hak angket.

"Untuk itu kami di Partai Golkar tetap memilih jalur penyelesaian yang sudah ada dan menolak untuk mengusulkan hak angket," ungkap Puteri.

Tiga Fraksi Bersuara

Sebelumnya, tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.

Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, anggota DPR RI fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidik dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket. Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan