Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pimpinan Parpol Pengusung Paslon 03 Sudah Rapat, Megawati Semangat Gulirkan Hak Angket

Saat itu, ujarnya, bukan hanya Megawati yang semangat dan setuju hak angket digulirkan,  juga Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. 

Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-51 PDIP yang digelar di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta pada Kamis (10/1/2024). 

Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ketersediaan bahan pokok di Indonesia aman jelang bulan suci Ramadhan, Senin (4/3/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ketersediaan bahan pokok di Indonesia aman jelang bulan suci Ramadhan, Senin (4/3/2024). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Dikatakan, hak angket paling cepat 3 bulan, kalau  rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket. Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK.

“Itu peru berbulan bukan, Oktober tidak akan selesai,” katanya.  

Baca juga: Tak Hanya PSI, Bawaslu Periksa Semua Parpol Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Mahfud mengatakan, jika terjadi pelagggaran UU, maka akan ada rekomendasi. Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum.

Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersideng, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” pungkas Mahfud. (Tribunnews/Yls)
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan