Pilpres 2024
Pimpinan Parpol Pengusung Paslon 03 Sudah Rapat, Megawati Semangat Gulirkan Hak Angket
Saat itu, ujarnya, bukan hanya Megawati yang semangat dan setuju hak angket digulirkan, juga Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono.
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Dikatakan, hak angket paling cepat 3 bulan, kalau rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket. Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK.
“Itu peru berbulan bukan, Oktober tidak akan selesai,” katanya.
Baca juga: Tak Hanya PSI, Bawaslu Periksa Semua Parpol Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Mahfud mengatakan, jika terjadi pelagggaran UU, maka akan ada rekomendasi. Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum.
Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersideng, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” pungkas Mahfud. (Tribunnews/Yls)
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.