Selasa, 12 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pengamat Sentil KPU dan Bawaslu soal Hilangnya Diagram Sirekap: Itu Hak Publik untuk Tahu

Akibat KPU berhentikan diagram dan grafik real count Sirekap, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 menjadi gaduh.

Tribunnews.com
KPU sengaja menghilangkan diagram dan grafik perhitungan jumlah suara di Sirekap 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat yang juga Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal aplikasi Sirekap.

Seperti diketahui, akibat Sirekap, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 menjadi gaduh.

Pasalnya, KPU sengaja menghilangkan diagram dan grafik perhitungan jumlah suara pada tayangan Sirekap.

Menurut Neni, langkah KPU ini justru menambah masalah baru bagi demokrasi di Indonesia.

Terutama soal menguatnya kecurigaan terhadap dugaan manipulasi suara.

"Sejak diketahui Sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu."

"Menghilangkan Pie chart tidak menyelesaikan permasalahan malah justru menambah permasalahan baru," kata Neni, Rabu (6/3/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Publik justru akan makin tidak mempercayai KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu.

Neni juga menyarankan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat mendorong KPU kembali memperlihatkan grafik atau diagram pada Sirekap.

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar Sirekap tetap bisa dipantau oleh publik karena itu adalah hak publik untuk tahu," tegas Neni.

Selain itu, menurut Neni, persoalan teknis yang dialami Sirekap semestinya juga ditanyakan kepada pihak ketiga yang membuat aplikasi itu, yakni ITB.

Baca juga: Dorong Audit Forensik, Respons PDIP dan NasDem soal Berhentinya Grafik Perolehan Suara di Sirekap

Neni mengatakan ITB seharusnya tak bisa lepas tangan begitu saja apabila ada eror dalam aplikasi tersebut.

"Seharusnya ketika sudah diketahui bermasalah langsung cepat tanggap menangani hal ini," kata Neni.

"Tapi sejak awal kontrak pengadaannya saja dipertanyakan dan tidak terbuka kepada publik, ini semakin menimbulkan banyak kecurigaan," ujar Neni.

Jawaban KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan bahwa hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 merupakan kebijakan dari KPU.

KPU, lanjut Idham, saat ini hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara dalam wujud foto formulir Model C.Hasil.

Diketahui, formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Namun, Sirekap kerap mengalami gangguan, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka."

"(Sehingga) kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, Selasa (5/3/2024).

Alasannya, tampilan foto formulir Model C.Hasil plano ini dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat ke publik.

Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini
Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengamat Desak KPU Tanya ITB Soal Sirekap, Neni Nur Hayati: Kontrak Pengadaannya juga Tertutup

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan