Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Rekapitulasi KPU Kalbar: Ada TPS Semua Pemilih Coblos Caleg Demokrat, Orang Meninggal 'Ikut' Memilih

Kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di Kalbar di mana ada TPS seluruh pemilihnya mencoblos satu caleg Demokrat.

Tribunnews.com/ Ibriza
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024). Kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di Kalbar di mana ada TPS seluruh pemilihnya mencoblos satu caleg Demokrat. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu (10/3/2024).

Dalam rekapitulasi tersebut, hasilnya pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan meraih 1.964.183 suara.

Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meraup 718.641 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi ketiga dengan raihan 534.450 suara.

Adapun jumlah suara sah sebanyak 3.217.274 suara dan jumlah suara tidak sah sejumlah 60.541 suara.

Namun, di sisi lain, terdapat perdebatan di tengah rekapitulasi tersebut terkait satu TPS yang berada di Kabupaten Sintang.

Perdebatan tersebut tepatnya terkait insiden di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang.

Bahkan, perdebatan ini membuat rekapitulasi berlangsung selama tiga jam.

Padahal, di Kalimantan Barat, hanya ada dua daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Rekapitulasi Suara di Kalbar: Prabowo-Gibran Pertama, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Lalu mengapa TPS 002 ini bisa menimbulkan perdebatan panjang saat rapat pleno rekapitulasi ini? Berikut penjelasannya.

Terhitung Nyoblos meski Pemilih Sudah Meninggal

Dikutip dari Kompas.com, perdebatan berawal ketika saksi PDIP, Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, di TPS tersebut, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut.

Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.

Menurut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023.

Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT pada saat pencoblosan yaitu 14 Februari 2024.

Alhasil, seharusnya, pemilih yang mencoblos 186 lantaran Sukuk sudah meninggal dunia.

Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, mengatakan bahwa Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan.

"Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," katanya.

Bawaslu Sebut Identitas Sukuk Dipakai Orang Lain

Kendati demikian, jawaban Budi tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih tercatat sebanyak 187 orang.

Lantas, Komisioner Bawaslu, Herwyn Malonda mengatakan ada fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan orang lan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.

Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pun lantas mencecar KPU Kalimantan Barat terkait insiden ini.

"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," tuturnya.

Buntut peristiwa ini, beberapa opsi pun ditawarkan, dan yang paling masuk akal adalah menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, Herwyn mengatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.

Sementara, laporan insiden ini baru diterima 12 hari setelah pencoblosan atau 26 Februari 2024.

Bahkan, pada hari tersebut, akta kematian Sukuk juga baru terbit.

Tak terima dengan penjelasan Bawaslu, saksi PDIP, Putu Bravo pun meminta penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas insiden ini.

Putu tidak terima dengan penjelasan Bawaslu lantaran dalam sidang Bawaslu Sintang, pihak KPPS mengatakan memberikan undangan mencoblos ke alamat Sukuk dan diterima.

Dia juga tak terima dengan dalih Bawaslu bahwa ada pemilih ilegal yang mengatasnamakan Sukuk, tetapi tidak terlacak.

"Kan tinggal dilacak itu diterima oleh siapa," katanya.

Hasyim pun setuju dengan pernyataan Putu tersebut.

Dia menjelaskan siapapun yang datang ke TPS harus membawa kartu identitas dan undangan mencoblos agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Nasional: Gerindra Kuasai Bangka Belitung, Disusul PDI Perjuangan dan Golkar

Di tengah berondongan pertanyaan dari Hasyim, pihak KPU Kalimantan Barat pun tak kunjung memberi jawaban tegas dan masih tampak ragu.

"KPU (Kalimantan Barat) gimana? Faktanya dalam persidangan, di dalam putusan itu, ini menurut kesaksian KPPS, ada orangnya atas nama itu (Sukuk), bawa KTP dan bawa surat pemberitahuan, tapi atas nama itu sesungguhnya sudah meninggal," bebernya.

"Kalau ragu kan berarti enggak tahu, nih," sentil Hasyim.

Seluruh Pemilih Coblos Satu Caleg Demokrat

Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk wilayah panitia pemilihan luar negara (PPLN) di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024). 
Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk wilayah panitia pemilihan luar negara (PPLN) di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024).  (Tribunnews.com/Mario Sumampow)

Polemik di TPS 002 itu tak hanya berhenti soal pemilih ilegal yang menggunakan hak pilih Sukuk yang meninggal dunia.

Selanjutnya, ada insiden di mana seluruh pemilih di TPS tersebut memilih satu caleg Demokrat.

"Di TPS yang ada satu orang meninggal ikut mencoblos, ada 187 pemilih, dan 187-187-nya mencoblos Demokrat," kata Putu Bravo.

Mendengar penjelasan Putu, Hasyim langsung memerintahkan operator menampilkan formulir model D hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Serawai.

Dalam formulir tersebut, partai politik (parpol) nomor urut 1 sampai 13 tercata nol suara.

Lalu, ketika masuk pada Partai Demokrat yang memiliki nomor ruut 14, total suara yang diraih 187.

Adapun seluruh suara tersebut mengalir ke satu caleg bernama Simon Fetrus.

Selanjutnya, partai nomor urut 15 hingga 24 kembali mencatat nol suara.

Lantas, Putu Bravo meminta agar daftar hadir di TPS 002 tersebut ditampilkan.

Namun, tak ada yang bisa menampilkannya.

Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU di Bali: Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

Perwakilan Bawaslu yang berada di tempat pun tidak mengomentari.

Putu Bravo pun menemukan tiga kejanggalan di TPS 002 tersebut dari tidak adanya daftar hadir hingga tak ada saksi yang menandatangani berita acara.

"Kami melihat setidaknya 3 kejanggalan. Pertama, tidak adanya daftar hadir. Kedua, tidak ada saksi yang menandatangani (berita acara). Ketiga, jumlah pemilih DPT semuanya memilih 1 pilihan yang sama secara presisi, dan semuanya sah, tidak satu pun yang tidak sah, termasuk orang yang sudah meninggal memilih orang yang sama itu tadi," ungkap Bravo

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan