Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kubu Ganjar Masih Simpan Identitas Kapolda yang Bakal Diajukan Sebagai Saksi dalam Gugatan Pilpres

Gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi. Kubu Ganjar-Mahfud akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia hanya memastikan kalau dalam persidangan gugatan nantinya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan sejumlah ahli seperti pakar sosiologi massa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal tudingan adanya kecurangan di Pilpres atau Pemilu 2024. Jokowi mengatakan pemungutan serta penghitungan suara Pemilu dilihat banyak saksi dan aparat. Sehingga, kecil kemungkinannya ada kecurangan.

Hal itu disampaikan Presiden usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show Tahun 2024 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (15/2/2024).

"Pertama ya mengenai kecurangan. Caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS. Capres-Cawapres kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden, apabila betul merasa ada kecurangan maka ada mekanisme yang bisa ditempuh. Dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah diatur semuanya, janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," katanya.

MK Siap Sidangkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan pihaknya siap untuk menerima hingga menyidangkan gugatan terkait sengketa Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan kesiapan MK tersebut dibuktikan dengan telah melakukan beberapa kali simulasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 pegawai itu, yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo menjelaskan, pengalaman menangani sengketa pemilu beberapa tahun lalu menjadi dasar MK melakukan mitigasi, yang dilakukan melalui simulasi-simulasi penanganan PHPU.

"Kita hanya mitigasi itu (penanganan PHPU) sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kita-kira jumlah perkaranya sekian," jelas Suhartoyo.

Ia menyoroti, perbedaan antara penanganan sengketa pilpres mendatang dengan beberapa sidang perkara pilpres terdahulu.

Misalnya, Pilpres 2014 dan 2019 hanya satu pemohon, sebab, hanya terdapat dua pasangan calon (paslon).

"Nah, hari ini tiga pasang (capres dan cawapres), apakah akan ada lebih dari satu pasangan yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu," kata Suhartoyo.

"Tapi, kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya, apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah (permohonan masuk)," tutur Suhartoyo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan