Pemilu 2024
Anggota DPR Ingatkan KPU, Rekapitulasi Suara Nasional Tak Boleh Lewati 20 Maret 2024
Guspardi Gaus mengingatkan KPU jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yaitu 20 Maret 2024.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ruang rapat pleno rekapitulasi suara di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.
Sehingga kepatuhan KPU terhadap jadwal penetapan hasil rekapitulasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, harus tuntas dan menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu untuk menuntaskan perhitungan suara, sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
"Dan hal terpenting adalah bagaimana penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.