Rabu, 19 November 2025

Pilpres 2024

Soal Sengketa Hasil Pemilu di MK, Ketua Bawaslu: Mau Tidak Mau Kami Harus Siap

Pasalnya Bawaslu dalam proses peradilan sengketa hasil di MK bertindak sebagai pihak terkait. Sementara tergugatnya adalah KPU RI.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya selaku lembaga pengawas pemilu mau tidak mau harus siap menghadapi sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya Bawaslu dalam proses peradilan sengketa hasil di MK bertindak sebagai pihak terkait. Sementara tergugatnya adalah KPU RI.

“Mau nggak mau harus siap. Insyaallah siap. Jika ada sidang di MK,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Bagja menerangkan bahwa Bawaslu berposisi sebagai pihak yang akan mendengar semua catatan atau keberatan dari peserta pemilu. Menurutnya akses terhadap keadilan harus dibuka seluas-luasnya bagi peserta pemilu yang menuntut keadilan di MK.

“Kita tetap mendengar peserta pemilu. Akses terhadap keadilan harus dibuka seluas luasnya buat peserta pemilu,” ungkapnya.

Adapun Bawaslu juga saat ini sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data yang disiapkan adalah dokumen tahapan proses penanganan pelanggaran, hingga hasil pengawasan Bawaslu dalam proses pemilu pada wilayah yang hasilnya disengketakan.

"Kita lagi menyiapkan teman- teman Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan keterangan pihak terkait jika diperlukan ketika dipanggil oleh MK. kami harus menyiapkan diri,” ujar Bagja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved