Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres, Guru Besar Unpad: Ada Keponakanya 

Susi mengatakan, hal tersebut guna menghindari konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti meminta Hakim Konstitusi, Anwar Usman tak boleh mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.

Susi mengatakan, hal tersebut guna menghindari konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman dan Arsul Sani Diminta Tak Tangani Sengketa Pemilu 2024 di MK

Sebab, Gibran merupakan keponakan Anwar Usman. Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.

"Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," kata Susi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tepis Info Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK

Di samping itu, Susi juga mengomentari mengenai adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurutnya, dugaan itu harus bisa dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

"Artinya masif itu terjadi secara meluas, kemudian terstruktur itu yang memang direncanakan, kemudian sistematis. Jadi itu harus dibuktikan," ujarnya.

Susi menjelaskan, MK akan memutuskan tergantung pada bukti-bukti yang diajukan penggugat.

"Kemudian juga bukti-bukti itu bisa dibuktikan secara nyata oleh mereka yang mengajukan gugatan hasil Pemilu," ungkapnya.

Baca juga: MKMK Masih Pelajari Mekanisme Gugatan Eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN

Pada Selasa (7/11/2023) lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman tak mengadili sengketa Pemilu di MK.

Hal itu diputuskan MKMK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.

Putusan ini dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan