Pilpres 2024
Hampir Dipastikan Menangi Pilpres 2024, Prabowo Disarankan Bentuk Rumah Transisi Seperti Jokowi
Menurutnya, jika Prabowo-Gibran menggunakan kantor-kantor dari partai polittik pengusung, maka akan terlihat kurang elegan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai penting bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membentuk rumah transisi seperti dilakukan Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.
"Memang sangat penting rumah transisi sebagai jembatan dari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ke pemerintahan yang baru, Prabowo-Gibran. Rumah transisi tempat berkumpul koalisi 02 ini untuk membahas soal kabinet ke depan," kata Jerry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, jika Prabowo-Gibran menggunakan kantor-kantor dari partai polittik pengusung, maka akan terlihat kurang elegan.
"Mabes ini bisa dipakai untuk keperluan tim dan perlu juga di bentuk strukturnya. Sebaiknya Ketua tim transisi Sufmi Dasco dan ketua-ketua parpol pendukung sebagai penasehat," ujarnya.
Jerry mengatakan nama-nama seperti Habiburokhman, Ahmad Muzani, Wihadi Wiyanto, Viva Yoga Maulana, Herman Khaeron, Ace Hasan, Rosan Roeslani, Ridwan Kamil, hingga Khofifah Indar Parawansa bisa mewakili timses atau tim pemenangan Prabowo-Gibran.
Diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berharap, seluruh pihak termasuk kubu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 bisa menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terhadap pemenang Pilpres.
Pernyataan itu diutarakan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor seraya menyikapi jadwal penetapan hasil Pemilu baik Pilpres maupun Pileg oleh KPU, yang digelar hari ini, Rabu (20/3/2024).
"Semoga ketetapan dan keputusan KPU ini bisa diterima oleh semua pihak," kata Afriansyah saat dimintai tanggapannya, Rabu.
Baca juga: PDIP: Jokowi Bakar Rumah Sendiri
Lebih lanjut kata dia, jika memang ada kubu pasangan capres-cawapres yang merasa tidak menerima terhadap hasil yang diputuskan KPU nantinya, bisa mengajukan hak konstitusi.
Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, upaya yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan gugatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi paslon yang tidak menerima atau tidak berkeinginan (dengan hasil KPU) ya silakan menggugat melalui jalur konstitusi ke mahkamah konstitusi," kata dia.
Apabila dalam keputusan nantinya yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres adalah pasangan Prabowo-Gibran, maka Afriansyah mengingatkan, agar penggugat bisa mengumpulkan bukti sebelum mengajukan gugatan.
"Kemudian silakan dibuktikan apa-apa yang dituduhkan kepada paslon nomor 2 itu yang kami harapkan," tutur dia.
Baca juga: Detik-detik Jelang KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, MK Mulai Gelar Meja Pendaftaran Gugatan
Diberitakan, KPU RI sudah merekapitulasi hasil Pilpres 2024 dari 36 provinsi. Hasilnya, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi dan luar negeri.
Pilpres 2024
| PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
|---|
| VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
|---|
| Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
|---|
| Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
|---|
| BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.