Pilpres 2024
Kubu Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK: Kami Akan Buktikan Gugatan Itu Lemah
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya akan menguatkan keputusan KPU RI
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyatakan siap jikalau nantinya ada gugatan sengketa Pemilu khususnya Pilpres di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, sejatinya gugatan sengketa dilayangkan oleh kubu paslon yang merasa tidak sepakat dengan hasil dari pilpres.
Sementara, pihaknya tak akan mengajukan gugatan, melainkan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang akan diputuskan, Rabu (20/3/2024) malam ini.
Baca juga: KPU: Keberatan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Bisa Jadi Modal Peserta Pemilu Tempuh Langkah Lanjutan
"Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya. Kami dari paslon 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam ini," kata Muzani saat ditemui awak media di Rumah Kertanegara IV.
Sementara itu, jika memang nantinya benar ada gugatan sengketa yang diajukan oleh salah satu atau bahkan kubu kedua pasangan capres-cawapres, pihaknya kata Muzani menerima saja.
Bahkan, dirinya bersikeras bakal membuktikan kalau gugatan yang dilayangkan itu lemah.
"Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas," kata dia.
Baca juga: Polisi Tambah 1.000 Personel Keamanan di Kantor KPU Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024
"Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan keputusan pilpres," tukas Muzani.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.