Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres, Bagaiman dengan Pileg?  

Hal ini berarti proses sidang yang bersifat pleno itu nanti didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman yang jabatan ketuanya dicopot tidak boleh ikut dalam menyidangkan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). 

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di kantornya, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Proses Gugatan Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Hal ini berarti proses sidang yang bersifat pleno itu nanti didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.

Namun begitu, untuk sengketa pemilu legislatif (pileg), Anwar masih dapat ikut dalam proses sidang dan pengambilan keputusan tapi dengan syarat sebagaimana putusan MKMK. 

"Kalau pileg dengan catatan. Putusannya sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh," jelas Fajar.

Baca juga: Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres, Guru Besar Unpad: Ada Keponakanya 

Sebelumnya Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan